L-News
Akhir-akhir ini, masalah jihad sering
dibicarakan terhubung pengalaman kita bermasyarakat dan berbangsa
sekarang ini yang banyak diwarnai oleh konflik horizontal yang dikatakan
bernuansa agama, disamping nuansa lainnya, seperti etnik, ekonomi dan
lainlain. Selain itu, fonomena kelompok-kelompok muslim mengindetikkan
diri dengan jihad, dengan memberi nama diri dengan kata jihad,
misalnya, Laskar jihad. Apakah kalangan muslim yang tidak menamakan
diri dengan kata jihad tergolong mereka yang tidak berjihad? Jawabanya,
bisa ‘’ya’’, bisa ‘’tidak’’, atau ‘’belum tentu’’; karena jawabanya
tergantung pada siapa atau kelompok mana yang menjawab.
Dalam berbagai bentuknya di dalam
Alquran, kata jihad tersebut sebanyak 41 kali. Dalam bentuk persis
masdarnya, jihad, hanya ada empat kata tersebut di dalam Alquran.
Dikenal juga, bentuk masdar yang lain dari akar kata yang sama dengan
jihad, dan dengan pengertiannya yang berbeda, yaitu ijtihad dan
mujahada. Ijtihad pada awalnya berarti pekerjaan para serjana/ahli hukum
dalam mencari jalan keluar dari masalah-masalah hukum.Namun, pada masa
sekarang ini, karena semakin kompleksnya ilmu pengetahuan dan
masalah-masalah yang dihapi masyarakat, maka ijtihad juga bisa dikaitkan
dengan masalah keras yang dilakukan untuk mencari jalan keluar dari
masah-masalah yang bukan hukum, misalnya, ijtihad politik, ijtihad
ekonomi dan lain-lain. Sedang makna mujahadah adalah usaha keras yang
dilakukan untuk mencapai kesempurnaan moral, agama, dan hidup kerohanian
secara hukum. Tulisan ini membatasi diri untuk pembahasan pengertian
jihad.
Jihad yang berasal dari kata juhd dan
jahd, berarti kekuatan,kemampuan, kesulitan, dan kelelahan’’. Dari
pengertian bahasa itu dipahami bahwa jihad memerlukan kekuatan dan
kemampuan dalam arti seluas-luasnya, meliputi kekuatan penelaran
(pikiran), pisik/tenaga, dan materi. Dari pengertian itu juga dipahami
bahwa jihad mengandung konsekuensi dan resiko, searti kesulitan dan
kekalahan.Berikut ini kita mencoba untuk membahas pengertian jihad
diluar pengertian bahasanya.
Bila ayat-ayat Alquran dibagi kepada dua
kategori besar, maka dikenal yat-ayat berkategori makkiyah dan
madaniyah. Ternyata kata jihad dalam berbagai bentuknya dalam Alquran,
juga terbelah kepada kedua kategori tersebut, masing-masing 8 ayat
makkiyah dan 33 ayat madaniyah. Samakah maksud kata jihad dalam
ayat-ayat Alquran pada kedua kategori tersebut ? bila diamati, ternyata
terdapat pengertian yang berbeda antara kata jihad pada ayat-ayat
makkiyah dan kata jihad pada ayat-ayat madaniyah. Dibawah ini ditemukan
ayat-ayat jihad katergori makkiyah.Q.s. al-Nah 16:110:
ثُمَّ
إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ هَاجَرُوا مِن بَعْدِ مَا فُتِنُوا ثُمَّ
جَاهَدُوا وَصَبَرُوا إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ
Yang artinya:
Dan
sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah
menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya
Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Q.s. al-Ankabut 29:69:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Yang artinya:
Dan
orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar
akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya
Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.
Semua ayat-ayat jihad kategori makkiyah,
berarti bersungguh-sungguh. Jadi, lebih ditekankan pada pengertian
bahasanya. Ayat-ayat jihad kategori makkiyah tersebut menunjukkan bahwa
jihad yang dimaksud adalah mengarahkan segenap kemampuan guna mencapai
ridhaTuhan. Diantara ayat-ayat ,makkiyah yang telah disebutkan diatas,
sekalipum secara tegas memerintahkan jihad terhadap orang-orang kafir
dengan jihat yang besar, namun ayat ini tidak mungkain sama sekali
dipahami jihad dalam bentuk kontak senjata (perang), berhubung bula
diingat bahwa sewaktu periode Mekah belum ada perang yang di lakukan
Nabi Muhammad saw.
Dalam kondisi terburuk pun dalam periode makkiyah,
ketika tekanan dan penyiksaan ditimpakan kepada kaum muslimin, mereka
menghadapi kondisi buruk itu tidak dengan perang.bahkan, Nabi saw.dalam
menghadapi sabdanya: ‘’ bersabarlah kalian kerena aku belum mendapat
perintah untuk perang’’. Bahkan, ada ulama/pakar yang berpendapat bahwa
hanya beberapa ayat jihad katergori madaniyah yang berarti ‘’ qital atau
perang’’. Contoh ayat jihad kategori madaniyah yang berarti ‘’perang’’
adalah berikut ini: Q.s. al-Taubah 9:73:
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ
عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Yang artinya:
Hai Nabi,
berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan
bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan
itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.
Baik juga untuk diketahui, bahwa
penggunaan kata yang seakar dengan kata jihad dalam Alquran, yang
berarti ‘’bersungguh-sungguh’’, tidak semua menunjukkan kesungguhan
berjuang di jalan Allah karena ada juga ayat yang menggunakan kata
tersebut, namun menunjukkan suatu upayah sungguh- sunggguh untuk suatu
hal yang tidak benar. Ankabut 29:8 dan surah Lukman31:15. Kata
‘’jahada pada kedua ayat tersebut berarti ‘’mendesak’’ atau’’
memaksa’’, yaitu kedua orang tua yang mendesak atau memaksa anak untuk
mempersekutukan Allah. Dari 41 ayat yang berbicara tentang jihad, 33 di
antaranya memang mengandung arti berjuang di jalan Allah.
Jelaskan kiranya bahwa ayat-ayat jihad
dalam Alquran pada umumnya berarti ‘’bersungguh-sungguh’’, hanya
beberapa diantaranya yang berarti ‘’ perang’’. Karena itu, kalau
pengertian jihad dipahami lebih pada semangat ‘’ perang’’, jelas
pemahaman itu tidak sepenuhnya bersifat qir’ani (Islam). Bahkan, dapat
keliru jika dikatakan semangat ‘’berperang’’ itu lahir dari sekian
banyak ayat-ayat jihad dalam Alquran. Juga, kalau diperhatikan, jihad
dalam Alquran yang berarti perang sifatnya kondisional. Ringkasnya,
dalam perspektif Alquran, jihad mencakup pengertian yang sangatluas,
pisik dan non pisik, harta (materi) dan jiwa (non materi). Karena itu,
jiha memang meliputi harta, barang, tenaga, nyawa, emosi, pikiran,
pengetahuan, waktu, tempat, dan sebagainya.
Ada kata atau istilah lain dalam Quran
yang justru lebih langsung memberikan pengertian perang. Kata itu adalah
pokok kata qatala, bentuk masdarnya adalah qital. Dibawah ini
dikemukakan contoh ayat yang memuat Kata tersebut yang berarti
‘’perang’’Q.s. al-Hajj 22:39-40:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
الَّذِينَ
أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا
اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ
لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا
اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ
اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Yang artinya:
Telah
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar
Maha Kuasa menolong mereka itu,
(yaitu)
orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan
yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”.
Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan
sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani,
gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang
di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong
orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha
Kuat lagi Maha Perkasa,
Dan Q.s. al-Baqarah 2:190-193:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
وَاقْتُلُوهُمْ
حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَاتَلُوكُمْ
فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ
انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Yang artinya:
Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi)
janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas.
Dan
bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari
tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar
bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di
Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika
mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah
balasan bagi orang-orang kafir.
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga)
ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari
memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap
orang-orang yang zalim.
Sekalipun kedua ayat diatas menegaskan
pengertian ‘’perang’’, namun ada isyarat-isyarat yang harus diperhatikan
menyangkut isin atau kebolehan berperang tersebut, yaitu:
- Dari surah al-Hajj tersebut, dipahami
bahwa perang diizinkan karena sebalumnya ada perlakuan aniaya atau
kesewenag-wenang dan keharusan menjaga kehormatan rumah-rumah ibadah di
mana nama Allah disebut berulang-ulang.
- Sedang dari surah al-Baqarah di atas,
dipahami bahwa sekalipun perang dibolehkan, namun kaum muslimin yang
melakukang perang jangan melampaui batas, menghormati lawan yang sudah
menghentikan perlawanannya, dan menghindari bahaya fikna yang lebih
besar dari pembunuhan.
Setelah pengertian jihad mencakup banyak
hal, termasuk mencakup pengertian ‘’perang’’, khususnya setelah kata
‘’qital’’ menegaskan pengertian ‘’perang’’, maka Nabi saw, dan para
sahabatnya sejak saat itu memakai kata jihad untuk pengertian yang
banyak itu. Suatu ketika, seorang laki-laki berbadang tegap lewat
dihadapan Nabi yang sedang duduk bersama beberapa sahabat. Salah seorang
sahabat berkata: ‘’alangkah baiknya badan yang begitu tegap
dimanfaatkan dalam perang (jihad) di jalan Allah.’’mendengar itu Nabi
berkata ‘’kalau laki-laki itu keluar mencari nafka untuk anak-anaknya
yang masih kecil, maka perjalanan itu jihad di jalan Allah. Apa bila dia
berjalan untuk kepentingan dirinya sendiri agar kehormatan dirinya
terjaga, maka itu juga satu jihad di jalan Allah. Namun, bila dia keluar
untuk kemegahan dan ria, maka langkahnya itu menempuh jalan syaitan.
‘’(H.R. Thabrani)
Tampak di dalam hadis yang diriwayatkan
Thabrani, sahabat Nabi menggunakan kata jihad untuk arti perang di jalan
Allah, sementara Nabi sendiri menerangkan secara gamblang beberapa
contoh jihad yang bukan berarti perang. Jadi, dalam perspektif Alquran
dan teladan Nabi Muhammad saw, jihad yang berarti perang dipahami secara
sangat terbatas; sedang jihad dalam arti yang sangat luas dipahami
secara umum pada masa itu. Penegrtian jihad secara terbatas menunjukkan
bahwa perang yang dikenal dalam sejarah Nabi saw. Dilakukan secara
propesional dan dengan syarat-syarat yang ketat seperti sudah
dijelaskan. Begitu pula, pengertian yang demikian luas cakupannya sebgai
telah diteladankan Nabi, telah membuka peluang dan ruang yang begitu
lapang bagi kaum muslimin untuk kelak membawa mereka kepada komunitas
manusia yang membangun dan memiliki kebudayaan berkualitas tinggi.
Apa yang dapat dilakukan sekarang untuk
masa kedepan dalam kerangka membangun hubungan postif dan konstruktif
antara jihad dan kerukunan umat agama. Dalam pandanganpenulis, pertama
menumbuhkan kesadaran akan perbedaan ruang dan waktu kita dengan ruang
dan waktu dari masa-masa sebelumnya, termasuk masa kenabian. Kedua,
menginventarisasi tantangan masa kini dan masa hadapan guna meluhat
kemungkinan bagaimana teks wahyu menawarkan solusinya. Ketiga memulai
suatu pekerjaan besar, dan ini jiga merupakan jihad (intelektual), yaitu
melakukan evaluasi, mengoreksi, dan memberi penafsiran baru terhadap
tafsir dan terjemahan Alquran yang ada dan dimiliki umat Islam sekarang
ini, menyangkut ayat-ayat yang berbicara tentang kerukunan umat tersebut
dan ayat-ayat yang berkaitan dengannya. Setidaknya, yang segera bisa
dilakukan adalah koreksi terjemahan Alquran Departemen Agama yang ada
sekarang.Wa Allah A’lam bi-Shawab