Sabtu, 02 Maret 2013

Masyarakat DOB Renah Indojati Harapkan Dukungan DPR

L-NEWS,.........

Perjuangan panjang masyarakat Kabupaten Pesisir selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang tergabung pada Daerah Otonomi Baru (DOB) Renah Indojati, sudah semakin nyata.
Hal ini terlihat dari kelahiran rekomendasi persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan pada hari Selasa (26/2) melalui forum Sidang Paripurna DPD di gedung DPD RI Senayan Jakarta.

 Bupati Pessel, Nasrul Abit mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Kamis (28/2) bahwa Rekomendasi persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru Renah Indojati sudah dilakukan ketok palu secara kelembagaan hari Selasa (26/2) oleh DPD RI.

" Ketok palu ini dilakukan melalui forum Sidang Paripurna DPD di gedung DPD RI Senayan Jakarta," jelasnya.
Dikatakanya bahwa dengan sudah didapatkanya rekomendasi itu, maka secara kelembagaan DPD sudah menghantarkan keinginan manyarakat Pessel yang tergabung pada DOB Renah Indojati.

" Untuk selanjutnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Repulbil Indonesia (DPR RI) secara kelembaggaan, atau pada Komisi II," katanya.
Dikatakanya bahwa pemerintah pusat saat ini memang masih memberlakukan moratorim pemekaran daerah. Tapi keinginan masyarakat akan tetap bisa tercapai bila RPR melalui Komisi II melahirkan persetujuan.

" Persetujuan pembentukan DOB Renah Indojati melalui forum Sidang Paripurna DPD RI itu, juga dilakukan terhadap dua daerah lainya. Yakni Kabupaten Boven Digul dan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua," katanya.
Karena kajian kelayakan teknis dan administrasi sebagai mana diisyaratkan Undang-Undang sudah dilalui dan dinilai layak. Sehigga besar harapan keinginan masyarakat ini juga ditampung positif oleh DPR.

" Sebab DPR lah memiliki peran lebih besar terhadap DOB itu," jelasnya.
Walau pemerintah pusat hingga saat ini belum mencabut moratorium pemekaran daerah, tapi tidak menjadi halangan bila inisiatif terhadap persetujuan DOB ini disetujui DPR. Sebab kewenangan untuk melahirkan Undang-Undang DOB ini berada pada lembaga DPR, khususnya Komisi II," tutupnya.

sumber:pesisirselatan.go.id /*L-News Team

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More