Pelaku adalah orang yang baru dikenalnya lewat Facebook.
Remaja putri usia sekolah
masih menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Kebanyakan mereka terlena
dengan bujuk rayu orang yang baru dikenalnya lewat Facebook dan
berlanjut di Blackberry Messenger (BBM).
Adalah Brian Harry alias
Michael, seorang fotografer yang memiliki cara sendiri untuk memperdaya
korban-korbannya yang tergolong anak baru gede (ABG). Dengan dalih akan
mengorbitkan menjadi model terkenal, Ia menculik SS, siswi SMA yang
dirayunya lewat BBM. Tidak hanya disetubuhi, korban juga difoto
telanjang.
Kisah malang SS berawal saat perkenalan dengan Michael
melalui BBM pada bulan Agustus lalu. Tidak ada yang aneh, tersangka
awalnya memperkenalkan diri kepada korban sebagai fotografer.
Karena
mengetahui SS ingin menjadi model, Michael kemudian memanfaatkannya dan
mengaku sedang mencari gadis untuk dijadikan model terkenal. Keduanya
kemudian bertemu pada 28 September 2012. Michael kemudian mengatur
siasat dan meminta SS untuk mengikuti sesi pemotretan.
Michael
membuat skenario bohong dan dengan mobil BMW B 1673 Q, Ia menjemput SS
ke sekolah. Mengaku sebagai keluarga, Michael menjemput gadis itu dengan
alasan ada keluarga yang sakit keras.
Korban dibawa ke sebuah
motel di Grogol, Jakarta Barat. Di tempat ini, SS difoto tanpa busana
dan mengaku disetubuhi Michael. Aksi bejat tersangka juga dilakukan di
tempat kost di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Selama 11
hari, SS dibawa tersangka.
Menghilangnya SS tentu membuat
orangtuanya khawatir. Mereka kemudian melapor kepada polisi. Dari
penyidikan, Michael diketahui kost di Jalan Tanjung Duren X, Tanjung
Duren, Jakarta Barat. Michael kemudian berhasil ditangkap. Atas
perbuatannya, tersangka harus mendekam di Polsek Penjaringan, Jakarta
Utara.
"Dari pengakuan korban,
Ia disetubuhi beberapa kali. Tapi kita masih tunggu hasil visum," kata
Kanitreskrim Polsek Penjaringan, Ajun Komisaris Aris Tri Yunarko, Rabu,
10 Oktober 2012.
Polisi menyita satu mobil
BMW, satu unit kamera Canon 5D, 1 buah Blackberry Dakota, dan 1 buah
laptop merek Apple. Dari perbuatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 332
ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."Korban selalu meminta diantar pulang. Tapi tersangka terus merayu dan membujuk. Selama bersama tersangka, komunikasi korban dibatasi agar tidak menghubungi keluarga," ujar Aris.
sumber: Vivanews
0 komentar:
Posting Komentar