Minggu, 23 Desember 2012

Dalam Waktu 3 Jam Listrik Mati 10 Kali Lebih

L-News, ....

Kejadian ini tejadi pada malam tadi yakni malam minggu tanggal 22 Desember 2012, listrik mati mati hidup lebih dari 10 kali bahkan lebih, mulai dari waktu maghrib sampai kira-kira jam 10 malam, di daerah kambang sekitarnya. Kejadian ini sangat mengecewakan masyarakat, banyak diantara mereka yang mengalami kerugian, kerusakan barang-barang eloktronik. banyak warga yang menyumpah serapah kepada PLN pada malam itu (itu fakta di lapangan yang di temui Team L-News).

Entah apa yang terjadi dengan Pelayanan PLN di kambang ini, kejadian ini bukan yang pertamanya, namun sudah sering terjadi, tapi perbaikan nampak nya tidak diusahakan oleh Petugas PLN. kalau ada perbaikan tentu nya kejadian mati mati hidup listrik ini tidak sering terjadi.

Kejadian seperti ini sangat melanggar Undang-undang, yakni pada UU No 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 (1) berbunyi: Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
 

Pasal 29 ayat 1 e: Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. 

Kerugian dan kerusakan yang di alami masyarakat sangat besar, terutama bagi pengusaha-pengusaha yang langsung berhubungan dengan listrik seperti pengusaha potocopy, warnet, Counter Hp, dan lain-lain. Barang-Barang eloktronik bisa cepat rusak. Apa PLN mau mengganti rugi??? Itu Pernyataan Uda Sofyan malam tadi di kambang (35 tahun, Pengusaha Kecil Menengah)

Terus ada juga pernyataan dari Pak Sukirman (50 Tahun, Pasar Gompong), dalam bahasa padang dia mengatakan : "yo lah PLN kalera bana, urang ka magrib nyo matian matian se listrik?? indak ka sumbayang nyo ko?? co urang kapia sado ala petugas tu"

Uni Wati (30 Tahun, pasar kambang), ko lah rusak TV den kanai a, listrik co lampu disco, mati mati iduik se, apo lah karajo pln ko a???

itu lah beberapa keluhan dan kekecewaan masyarakat. jadi kepada PLN tolong di perbaiaki pelayanan di kambang ini, jangan melanggar Undang-undang!!! 

Ini Kontak ke Kantor PLN Cabang Balai Selasa dan Kambang : 0757 404 77 .

(*L-News Team)




 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More