Selasa, 18 September 2012

Komisi III DPR Usulkan Pemangkasan Kewenangan Penuntutan KPK






Komisi III DPR telah menyampaikan draf usulan revisi UU KPK kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR. Sejumlah pasal dalam usulan itu memangkas kewenangan KPK.

Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah, menjelaskan beberapa pasal yang diusulkan oleh Komisi III. Diantara pasal-pasal itu memang memuat perubahan yang mereduksi sebagian kewenangan KPK.

"Yang paling krusial tentang penyadapan dan penuntutan, dua pasal ini harus dikaji lebih mendalam," kata Dimyati saat berbincang, Selasa (18/9/2012).

Politisi PPP itu menjelaskan beberapa pasal yang menjadi usulan Komisi III. Untuk penuntutan, Komisi III mengusulkan agar kewenangan itu tidak lagi ada pada KPK.

"Kewenangan penuntutan diusulkan Komisi III tidak lagi menjadi domain KPK. Ini perlu kajian mendalam," ujar Dimyati.

Pria yang juga duduk di Komisi III itu mengatakan akan menanyakan usulan tersebut kepada pihak pengusul, yaitu Komisi III.

"Saya selaku Ketua Panja perlu bertanya kepada pihak pengusul apa pertimbangan kewenangan itu dihapus," paparnya.

"Kita berharap nanti penjelasan dari pengusul, saya Komisi III juga. Selain penjelasan, kita juga perlu masukan dari masyarakat seperti apa, juga dari ahli, terutama penggagas KPK," tambahnya. 

detikcom

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More