Rabu, 19 September 2012

Selundupkan 90 Kg Narkoba ke Malaysia, Ibu Rumah Tangga Terancam Mati

Seorang wanita asal Ethiopia diadili di Malaysia karena menyelundupkan narkoba seberat 90 kilogram. Wanita yang berporfesi sebagai ibu rumah tangga ini pun terancam hukuman mati.

Seperti dilansir oleh New Straits Times, Sabtu (11/8/2012), wanita bernama Muna Muhammad Ibraheem ini ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 2 Agustsus lalu. Muna didakwa menyelundupkan narkoba jenis 'cathinone' (sejenis sabu) seberat 90 kilogram.

Muna yang merupakan ibu dari 2 anak ini telah tiba lebih dahulu di Malaysia pada bulan Juli lalu. Muna datang ke bandara untuk mengambil paket yang ternyata berisi narkoba. Paket yang terdiri atas 10 kotak tersebut dikirim oleh saudara perempuannya di Ethiopia.

Diketahui bahwa paket narkoba tersebut akan dikemas kembali untuk kemudian dikirimkan ke Inggris. Wanita yang berusia 36 tahun ini juga diketahui sebagai penduduk tetap Kanada.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia ini, Muna dijerat dakwaan penyelundupan narkoba dan terancam hukuam gantung. Hakim Nulhelmy Hassan pun menunda persidangan hingga 16 Oktober mendatang.

Saat ini, Muna ditahan di penjara Kajang sembari menunggu proses pesidangannya berjalan.

Diketahui bahwa Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia. Saat ini, terdapat ratusan narapidana di Malaysia yang divonis mati tengah menunggu waktu eksekusi mereka.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More